Dinas Pariwisata Bulukumba Resmi Kerjasama dengan PT. Jasaraharja Putera

Bulukumba – Senin 28 Desember 2020 Dinas Pariwisata resmi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Jasaraharja Putera di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, jalan Lanto Dg. Pasewang No. 31 Bulukumba.
Mengacu pada Undang – Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung maka Dinas Pariwisata Kab. Bulukumba melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

 

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera pada tanggal 04 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba serta persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba No.14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 Tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera Tentang Asuransi Public Liability Dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

 

Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.
Perjanjian Kerja Sama tersebut memuat pokok-pokok perjanjian sebagai berikut :
1. Lokasi Pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.
2. Premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk.
3. Besarnya dana santunan:
a. Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Cacat Tetap (max): Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
c. Biaya Perawatan karena kecelakaan (max) : Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira, sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi.

Andi Ayu Cahyani, SH., MH.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Bukukumba

Zulkarnain Patwa

Leave a Comment
Share
Diterbitkan oleh
Zulkarnain Patwa

Recent Posts

Teror Pencerdasan Bahasa Inggris

Bahasa Inggris ataupun bahasa asing apapun juga pasti terasa asing dilidah bila tidak dibiasakan. Mengulangi…

13 jam ago

Tragedi 8 x 3 di SMK Menampar Wajah Kurikulum Kita

Kejeniusan Mr. Crack, B. J. Habibie, tentulah turut mengharumkan nama baik Indonesia, disegani di dunia…

1 hari ago

Menghapus Sekat Belajar

Salah eja atau ucap seringkali dialami para pelajar bahasa inggris. Fokus kebanyakan orang adalah kemahiran…

2 hari ago

Di RBB, Pelajar yang Paling Pintar Pun Jadi Biasa Saja

Para pelajar yang menguasai perubahan seluruh kalimat tenses dengan segala bentuk perubahannya bukanlah jaminan bahwa…

3 hari ago

Memoar Kak Madi: Pepaya Matang WME Kembali ke Pemilik-Nya

Ahmadi Hatta adalah mahasiswa jurusan Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 87. Pada tahun 2000-an,…

5 hari ago

Terbaik: Setiap Tempat Adalah Belajar

Suatu pembelajaran akan terasa sangat mudah dipelajari apabila para pelajar tidak asing dengan lingkungan kehidupan…

5 hari ago