Dinas Pariwisata Bulukumba Resmi Kerjasama dengan PT. Jasaraharja Putera

Bulukumba – Senin 28 Desember 2020 Dinas Pariwisata resmi melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Jasaraharja Putera di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, jalan Lanto Dg. Pasewang No. 31 Bulukumba.
Mengacu pada Undang – Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung maka Dinas Pariwisata Kab. Bulukumba melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

 

Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera pada tanggal 04 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba serta persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba No.14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 Tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera Tentang Asuransi Public Liability Dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.

 

Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.
Perjanjian Kerja Sama tersebut memuat pokok-pokok perjanjian sebagai berikut :
1. Lokasi Pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.
2. Premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk.
3. Besarnya dana santunan:
a. Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Cacat Tetap (max): Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
c. Biaya Perawatan karena kecelakaan (max) : Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira, sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi.

Andi Ayu Cahyani, SH., MH.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Bukukumba

Zulkarnain Patwa

Leave a Comment
Share
Diterbitkan oleh
Zulkarnain Patwa

Recent Posts

A New History of Syarikat Islam Bulukumba

SI (Syarikat Islam) is a large organization working in religion, social affairs, trade, education, and…

18 jam ago

Sejarah Baru pada Syarikat Islam Bulukumba

SI (Syarikat Islam) organisasi besar bergerak dalam keagamaan, sosial, perdagangan, pendidikan dan yang sangat penting…

19 jam ago

Mental Strengthening for Students

Bridging smart teachers and talented students together has happened many times through a partnership between…

1 hari ago

Penguatan Mental Pelajar

Mempertemukan guru dan pelajar berbakat telah berulang-ulang terlaksana melalui kerjasama antara GAIA di Pati, Jawa…

1 hari ago

Leadership and Freedom of Expression

The classroom atmosphere which was not crowded made the writer have more opportunity in designing…

2 hari ago

Kepemimpinan dan Kebebasan Berpendapat

Suasana kelas yang sedang tidak padat membuat penulis punya kesempatan lebih dalam merancang para pelajar…

2 hari ago